Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penggeledahan tersebut melibatkan ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Penggeledahan oleh KPK
-
Waktu Penggeledahan: Senin, 16 Desember 2024.
-
Ruang yang Digeledah: Ruang kerja Gubernur BI.
-
Konfirmasi Perry Warjiyo: Gubernur BI belum memberikan respons terkait penggeledahan itu.
Konfirmasi dari KPK dan BI
-
Pernyataan KPK: Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Selasa, 17 Desember 2024.
-
Respons BI: Melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, BI menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan. BI menegaskan kesiapannya untuk mendukung penyidikan dan bersikap kooperatif.
Detail Penyelidikan
-
Kasus yang Diusut: Penggunaan dana CSR tidak sesuai peruntukannya. Hanya sebagian dana yang digunakan, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
-
Penjelasan Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan KPK): Penggunaan tidak sesuai peruntukan, contohnya jika dana seharusnya untuk pembangunan rumah atau jalan, namun digunakan secara tidak benar.
Penegasan dari Perry Warjiyo
-
Komitmen BI: Perry Warjiyo menyatakan BI selalu menjalankan program CSR (Program Sosial BI) berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
-
Persyaratan Program CSR: Hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu, dengan persyaratan tertentu. Alokasi dan program ditetapkan melalui proses berjenjang.
BI menjalankan program CSR dalam tiga bidang:
-
Pendidikan: Beasiswa melalui universitas.
-
Pemberdayaan UMKM: Dukungan untuk yayasan ekonomi masyarakat.
-
Rumah Ibadah: Bantuan untuk yayasan di bidang ini.
Dewan Gubernur menetapkan alokasi, sementara programnya dibahas dan dilaksanakan oleh satuan kerja pusat dan daerah sesuai forum Program Sosial BI.