Seorang wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial D, mengalami penganiayaan dari anak bosnya setelah menolak permintaan untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi sang bos. Insiden tersebut terjadi ketika korban menolak tugas tersebut karena dianggap bukan bagian dari pekerjaannya.
Kronologi Kejadian
-
Tindakan Penganiayaan: Anak bos, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, awalnya meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Ketika D menolak, terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban, menyebabkan luka sobek di kepala.
-
Laporan Polisi: Kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 dan sempat viral di media sosial setelah foto kepala berdarah korban diunggah. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 18 Oktober 2024.
Proses Hukum
-
Pasal Hukum: Kasus penganiayaan ini ditangani sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Saksi yang Diperiksa: Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus ini, termasuk korban, anak bos, teman korban, dan orang tua anak bos.
Penyelidikan
Kepolisian, melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, terus menyelidiki kasus ini dan menegaskan penanganan sesuai prosedur hukum.